Faktor yang mempengaruhi:
- Minimnya pihak perusahaan untuk menerapkan K3
- Tidak ada sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar standart K3
- Sumber Daya Manusia kurang terampil dalam mengoprasikan peralatan kerja
- Sikap dan perilaku pekerja yang enggan menggunakan alat keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan
- Kapasitas kerja, bahan kerjadan lingkungan kerja yang tidak kondusif
- Fasilitas K3 yang tidak memadai
- Alat-alat atau fasilitas perlindungan kerja yang digunakan sudah tidak aman lagi atau kadaluwarsa dan tidak memenuhi standart keamanan keselamatan kerja nasional
- Faktor kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum yang sangat lemah
- Pemilik perusahaan masih terjebak pada paradigma berpikir yang salah bahwa pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan komponen kerja (cost) dan bukan investasi (bukan melihat manfaat dan pelaksanaan program K3)